PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka. Mengapa ?
Karena Pancasila sebagai suatu
ideologi tidak bersifat kaku dan
tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual , dinamis, antisipatif,
dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan , dan teknologi serta
dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti
mengubah nilai – nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang lebih tajam untuk memecahkan masalah – masalah baru dan
aktual yang senantiasa berkembang
seiring dengan tuntutan zaman.
( Kaelan, 1998 : 64 )
Dalam ideologi terbuka
terdapat nilai- nilai yang mendasar yang
bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh karena itu Bangsa Indonesia
mengakui bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal
fleksibilitas yaitu nilai dasar, nilai instrument, dan nilai praktis, adapun
ketiga nilai tersebut sebagai berikut:
- Nilai dasar
Nilai dasar adalah
asas-asas yang diterima sebagi dalil mutlak. Nilai dasar yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonsia sendiri, yaitu bersumber dari
kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan
hakikat nilai kultural (budaya). Hal tersebut terdapat dalam pembukaan UUD1945.
Wujud nyata dari nilai dasar adalah sila 1 sampai sila 5 yang terdapat dalam
Pancasila. Ini merupakan essensi
dari sila – sila Pancasila yang sifatnya universal.
- Nilai Instrumen
Nilai instrumen yang merupakan arahan , kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaan. Pada umumnya pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial
atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembag yang
sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya
lebih rendah dari nilai dasar, tetapi dapat terwujudkan nilai umum menjadi
nilai konkret, serta sesuai perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang dalam
batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, Peraturan Perundang-undangan (PP), dan
Kepres (Keputusan Presiden).
- Nilai Praktis
Nilai praktis adalah
nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang
sesungguhnya bahan ujian. Apakah nilai dasar dan nilai instrumen dan
benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis
seperti menghormati, kerukunan, dan gotong-royong dapat diwujudkan dalam bentuk
sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Oleh karena itu
Pancasil sebagai suatu ideologi yang
bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
- Dimensi Idealistis yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis,rasional, dan menyeluruh, yaitu KeTuhanan, kemanusiaan , persatuan, kerakyatan dan keadilan.
- Dimensi Normatif niali- nilai yang terkandung dalam pancasila yang perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma kenegaraan. Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara.
- Dimensi Relistis : suatu ideologi yang mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata ( kongkrit ) baik dalam kehidupan sehari- hari maupun dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat “utopis “yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu idelogi yang bersifat “ realistis “artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan.
Maka Pancasila bukanlah merupakan suatu “ Doktrin
“karena Pancasila bersifat nyata dan
Pancasila juga bukan merupakan
suatu ideologi yang “ Pragmatis”Karena Pancasila bersifat universal dan tetap
dan senantiasa mengikuti perkembangan
zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar