Rabu, 15 Mei 2019

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


                            PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila  sebagai  Ideologi  Terbuka. Mengapa ? Karena  Pancasila  sebagai suatu  ideologi  tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini  dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat  aktual , dinamis,  antisipatif,  dan senantiasa  mampu  menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan ,  dan teknologi serta dinamika  perkembangan  masyarakat. Keterbukaan  ideologi Pancasila bukan  berarti  mengubah nilai – nilai dasar yang terkandung  di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya  secara  lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam  untuk  memecahkan masalah – masalah baru dan aktual  yang senantiasa  berkembang  seiring  dengan  tuntutan zaman.
( Kaelan, 1998 : 64 )
Dalam ideologi terbuka terdapat nilai- nilai yang  mendasar yang bersifat  tetap dan  tidak berubah. Oleh karena itu  Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas yaitu nilai dasar, nilai instrument, dan nilai praktis, adapun ketiga nilai tersebut sebagai berikut:

  1. Nilai dasar
Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagi dalil mutlak. Nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonsia sendiri, yaitu bersumber dari kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural (budaya). Hal tersebut terdapat dalam pembukaan UUD1945. Wujud nyata dari nilai dasar adalah sila 1 sampai sila 5 yang terdapat dalam Pancasila. Ini  merupakan essensi dari  sila – sila Pancasila  yang sifatnya universal.
  1. Nilai Instrumen
Nilai instrumen  yang merupakan arahan , kebijakan,  strategi, sasaran serta  lembaga  pelaksanaan. Pada umumnya pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembag yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya lebih rendah dari nilai dasar, tetapi dapat terwujudkan nilai umum menjadi nilai konkret, serta sesuai perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang dalam batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Kepres (Keputusan Presiden).

  1. Nilai Praktis
Nilai praktis adalah nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang sesungguhnya bahan ujian. Apakah nilai dasar dan nilai instrumen dan benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong-royong dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Oleh karena itu Pancasil sebagai  suatu ideologi yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
  1. Dimensi  Idealistis yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila  yang bersifat  sistematis,rasional,  dan menyeluruh, yaitu KeTuhanan,  kemanusiaan ,  persatuan, kerakyatan dan keadilan.
  2. Dimensi Normatif  niali- nilai yang terkandung dalam pancasila yang perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma kenegaraan. Pancasila terkandung dalam  Pembukaan UUD 1945 yang   merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara.
  3. Dimensi Relistis  : suatu ideologi yang mampu mencerminkan  realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila harus mampu  dijabarkan dalam kehidupan masyarakat  secara nyata ( kongkrit ) baik dalam kehidupan sehari- hari  maupun dalam  penyelenggaraan negara. Dengan demikian  pancasila  sebagai  ideologi terbuka  tidak bersifat  “utopis “yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan  suatu idelogi yang bersifat “ realistis “artinya  mampu dijabarkan  dalam segala aspek kehidupan.
Maka  Pancasila bukanlah merupakan suatu “ Doktrin “karena Pancasila  bersifat nyata  dan  Pancasila juga  bukan merupakan suatu ideologi yang “ Pragmatis”Karena Pancasila bersifat universal dan tetap dan senantiasa  mengikuti perkembangan zaman.                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar